26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku hingga Akhir Juni, Jangan Melanggar Jika Tidak Ingin Ditilang

16 Juni 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap. /TMC Polres Bogor/

MEDIA JABODETABEK - Penerapan aturan ganjil genap masih berlaku di Jakarta sejak 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian bahkan sepakat memperluas aturan ganjil genap yang tadinya hanya dari 13 titik hingga menjadi 26 lokasi.

Hari ini hingga 26 Juni 2022 juga berlaku aturan ganjil genap tersebut. Pihak kepolisian tak segan melakukan tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Penerapan sanksi tilang dilakukan setelah uji coba ganjil genap pada 6 Juni hingga 12 Juni 2022 di 26 titik terbaru di Jakarta.

Baca Juga: 15 Quotes Bulan Juli Penuh Inspirasi Cocok Dijadikan Status WA, Instagram, Facebook, Twitter dan Sosial Media

Adapun perihal perluasan titik penerapan ganjil genap ini, sesungguhnya mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jam operasional ganjil genap sendiri terbagi ke dalam dua waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap DKI Jakarta yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

Baca Juga: Jadwal ANTV 16 Juni 2022: Ada Mega Bollywood Spesial Cinta Dari Gangga Kites, Gangga, Gopi dan Balika Vadhu

13. Jl Gunung Sahari

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden Hari Ini Kamis, 16 Juni 2022: Bali United Vs Bhayangkara FC dan Persita Vs PSS Sleman

Menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, penambahan 12 ruas aturan ganjil genap itu karena macet yang kian menggurita di Jakarta usai Lebaran.

Sebagai imbas dari perluasan titik ganjil genap, Dishub DKI Jakarta pun kembali membuka semua rute Transjakarta untuk menunjang aktivitas sehari-hari warga Jakarta.

Ya, selama dua tahun terakhir akibat pandemik COVID-19 sejumlah rute Transjakarta sempat ditutup.

Namun kini, rute layanan busway yang akan beroperasi kembali terdiri dari rute bus rapid transit (BRT), non-BRT hingga MikroTrans.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler