Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Siap Diberlakukan, Berikut Sanksi Pelanggar

5 Mei 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi mudik lebaran /Pixabay/al-grishin

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah memberikan larangan masyarakat untuk mudik saat Idul Fitri 1442 H.

Larangan ini diberikan dalam bentuk Surat Edaran No. 13/2021 yang datang dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Lalu apa saja sanksi yang diberikan diberikan kepada pelanggar?

Baca Juga: Yasuke Telah Resmi Tayang di Netflix April Lalu, Apakah akan Ada Season 2?

Sanksi pelanggar Surat Edaran Satuan Tugas dilampirkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021.

Peraturan ini mengurusi pengendalian transportasi selama masa idul fitri tahun 1442 Hijriah.

Peraturan ini diberlakukan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Transportasi yang diatur dalam peraturan ini termasuk transportasi darat, laut, dan juga udara.

Baca Juga: Insiden KRI Nanggala 402 Terus Dibikin Konten Demi Raup Keuntungan, Faiz Rahman Ungkap Kekesalannya

Selain pemberlakuan sanksi, peraturan ini juga mengatur hal-hal seperti pengguna kendaraan yang boleh bergerak, siapa yang akan mengawasi pelaksanaan peraturan, serta prosedur pengembalian biaya tiket.

Peraturan ini dapat diunduh di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Perhubungan.

Berikut sanksi kepada pelanggar peraturan.

1. Pengguna transportasi darat akan diperintahkan untuk berbalik arah dan/atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan UU.

Perusahaan transportasi yang memfasilitasi perjalanan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Berikut Daftar 21 Anime Baru di Musim Semi 2021 yang Dapat Kamu Tonton Secara Legal

2. Penyelenggara sarana perkertaapian yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berdasarkan undang-undang.

3. Perusahaan transportasi laut yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan undang-undang

4. Perusahaan transportasi udara yang melanggar akan kena sanksi administratif.

Sanksi tersebut diberlakukan dalam bentuk pencabutan rute sesuai dengan ketentuan UU.

Penggunaan transportasi dibolehkan khusus untuk keperluan non mudik.

Baca Juga: Catat, Ini Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor, Sanksi Tegas Hingga Pemudik yang Nekat Gunakan Travel Gelap

Keperluan non mudik adalah untuk dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Transportasi darat juga boleh mengangkut pekerja migran dan warga negara Indonesia yang terlantar di luar negeri.

Sarana transportasi laut, selain untuk penumpang dengan keperluan non mudik, dibolehkan juga memuat penumpang khusus lainnya.

Penumpang khusus tersebut adalah warga negara Indonesia yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.

Baca Juga: Berikut Kriteria yang Boleh Naik Kereta Api Selama Larangan Mudik 2021

Sarana transportasi laut juga dibolehkan melayani awak kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar.

Sedangkan penggunaan sarana transportasi udara dibolehkan untuk:

1) Petinggi negara dan tamu kenegaraan

2) Perwakilan internasional, baik itu negara ataupun organisasi non pemerintah

3) Operasional penegakan hukum

4) Operasional pengangkutan kargo

Baca Juga: Klik Disini, Link Siaran Langsung Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Rabu 5 Mei 2021

5) Operasional angkutan perintis

6) Operasional angkutan untuk keperluan non mudik

7) Operasional lainnya berdasarkan izin direktur jenderal perhubungan udara

8) Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh satuan penanganan COVID-19.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler