Juru bicara Kominfo Dedy Permadi juga mengatakan, sistem PSE ini diterapkan sebagai bentuk pengawasan, koordinasi, dan pencatatan terhadap PSE yang beroperasi di Indonesia.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa pengawasan, koordinasi, dan pencatatan, efeknya akan terjadi pelanggaran hukum yang tidak bisa diawasi tanpa adanya aturan PSE ini," ucap Dedy.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Murah dan Hits, Dijuluki sebagai Wisata Swiss Van Java Versi Indonesia
Kominfo juga menjelaskan bagi PSE yang belum terdaftar bisa segera melakukan pendaftaran secara online single submission sampai batas waktu 20 Juli 2022.
Artinya, terhitung mulai dari Senin, 18 Juli 2022, tinggal tersisa 2 hari lagi bagi PSE yang belum terdaftar di Kominfo untuk segera mendaftarkan diri.
Jika melewati batas yang telah ditentukan oleh Kominfo, maka ancamannya adalah blokir.***
Artikel Rekomendasi