MEDIA JABODETABEK - Beredar kabar di media sosial bahwa WhatsApp, Instagram, Google, dan Netflix terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia.
Banyak pembicaraan pro dan kontra di kalangan netizen mengenai aturan yang ditetapkan oleh Kominfo perihal pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Lalu, kapan Kominfo akan memblokir sejumlah perusahaan teknologi seperti Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix yang ada di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Kapan Google, WA, Instagram, Twitter, hingga Facebook Diblokir? Simak Ulasannya Berikut Ini
Sebagaimana yang dilansir oleh Mediajabodetabek.com melalui kanal YouTube resmi Kemkominfo TV, pada Senin, 18 Juli 2022.
Kominfo dalam siaran pers No. 259/HM/KOMINFO/06/2022 tentang Pernyataan terkait Batas Waktu Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, pada Rabu, 22 Juni 2022.
Sejumlah perusahaan teknologi yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang akan berlaku hingga 20 Juli 2022.
Kewajiban aturan PSE ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang ditunjukkan kepada perusahaan teknologi yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka! Langsung Klik Link Daftar dan Gabung Sekarang Juga
Perusahaan Teknologi yang belum terdaftar dalam sistem PSE ini di antaranya:
1. Whatsapp
2. Instagram
3. Google
4. Netflix
5. Facebook
6. Twitter
7. Mobile Legend
8. PUBG
Kedelapan aplikasi tersebut terancam akan diblokir oleh Kominfo, jika sampai 20 Juli 2022 tidak melakukan pendaftaran PSE yang telah diberlakukan oleh Kominfo pada Juni 2022 lalu.
Sedangkan menurut data dari Kominfo, aplikasi yang telah terdaftar dalam aturan PSE ini di antaranya:
1. Gojek
2. Tokopedia
3. Ovo
4. Traveloka
5. TikTok
6. Resso
7. Capcut
8. Helo
9. Mi chat
10. Shopee
11. Linktree
12. Spotify
Pemerintah mengatakan bahwa tidak akan memisahkan PSE global ataupun PSE lokal, selama PSE ini belum terdaftar di Kominfo, maka aplikasi tersebut akan terancam diblokir.
Sebelumnya dalam penerapan aturan PSE ini di Indonesia, Menkominfo Jhonny G. Plate telah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.
"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik nasional maupun global seperti Whatsapp, Google, Twitter, dan Facebook untuk segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran jangan sampai menunggu batas waktu berakhir," kata Jhonny selaku Kominfo dalam siaran persnya, pada 27 Juni 2022.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi juga mengatakan, sistem PSE ini diterapkan sebagai bentuk pengawasan, koordinasi, dan pencatatan terhadap PSE yang beroperasi di Indonesia.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa pengawasan, koordinasi, dan pencatatan, efeknya akan terjadi pelanggaran hukum yang tidak bisa diawasi tanpa adanya aturan PSE ini," ucap Dedy.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Murah dan Hits, Dijuluki sebagai Wisata Swiss Van Java Versi Indonesia
Kominfo juga menjelaskan bagi PSE yang belum terdaftar bisa segera melakukan pendaftaran secara online single submission sampai batas waktu 20 Juli 2022.
Artinya, terhitung mulai dari Senin, 18 Juli 2022, tinggal tersisa 2 hari lagi bagi PSE yang belum terdaftar di Kominfo untuk segera mendaftarkan diri.
Jika melewati batas yang telah ditentukan oleh Kominfo, maka ancamannya adalah blokir.***
Artikel Rekomendasi