MEDIA JABODETABEK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan ancam blokir aplikasi WhatsApp, Instagram, TikTok hinggal Google di Indonesia mulai 21 Juli 2022.
Diketahui, Informasi terkait Kominfo akan blokir beberapa platform digital ini menjadi viral di media sosial.
Di zaman berkembang pesatnya teknologi, khususnya masyarakat Indonesia sendiri telah banyak menggunakan smartphone.
Pasalnya, melalui smartphone mayoritas masyarakat Indonesia menghabiskan waktunya seperti berkomunikasi, mencari informasi dan membagikan momen-momen tertentu dengan bantuan platform digital seperti WhatsApp, Instagram, TikTok dan Google.
Mendengar kabar WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google yang akan diblokir oleh Kominfo mulai 21 Juli 2022 mendatang, membuat masyarakat Indonesia kaget dan menanyakan alasan tindakannya tersebut.
Dilansir Mediajabodetabek.com dari laman resmi kominfo.go.id pada Minggu, 17 Juli 2022, menjelaskan alasannya mengapa Kominfo akan memblokir beberapa platform digital di Indonesia mulai 21 Juli 2022.
Pihak Kominfo sebenarnya telah berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftar.
Artikel Rekomendasi