Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo

- 19 November 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi. Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo.
Ilustrasi. Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo. /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

MEDIA JABODETABEK – Mulai bulan Agustus lalu, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan dan mendorong masyarakat untuk mulai berpindah dari siaran TV analog menjadi siaran TV digital.

Setelah tertunda selama tiga tahun, akhirnya siaran tv digital pun dapat dilakukan.

Dan untuk dapat mengakses siaran TV digital, masyarakat harus menggunakan perangkat lengkap berupa set top box atau STB.

Baca Juga: 37 Fakta Menarik tentang Shawn Mendes, Salah Satunya Indonesia Menjadi Negara Favorit

Baru-baru ini Kominfo mengumumkan secara resmi akan memberikan seperangkat alat set top box atau STB secara gratis sebanyak 6,7 juta unit.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 Ayat 1, penyediaan tersebut diberikan untuk pemiliki rumah tangga miskin.

Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo pun memberikan beberapa penjelasan terkait bagaimana cara mendapatkan satu set perangkat STB secara gratis.

Baca Juga: Ed Sheeran, Jessi dan Sunmi Akan Berkolaborasi dalam Lagu Baru pada 24 November 2021

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x