MEDIA JABODETABEK – Saat ini dunia maya ramai dengan pemberitaan terkait platform media sosial yang akan diblokir oleh pemerintah seperti Google, WA, Instagram, Twitter hingga Facebook.
Pasalnya, platform media sosial seperti Google, WA, Instagram, Twitter hingga Facebook tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Alasan Kominfo akan memblokir aplikasi platform media sosial seperti Google, WA, Instagram, Twitter hingga Facebook karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka! Langsung Klik Link Daftar dan Gabung Sekarang Juga
Laporan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private.
Dilansir Mediajabodetabek.com dari laman Kominfo, platorm digital di Indonesia seperti Google, WA, Instagram, Twitter hingga Facebook dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Tak hanya platform media sosial, pada platform lainnya seperti PUBG hingga Netflix juga akan mendapatkan ancaman yang sama.
Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo menjelaskan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.
Artikel Rekomendasi