Perusahaan Teknologi yang belum terdaftar dalam sistem PSE ini di antaranya:
1. Whatsapp
2. Instagram
3. Google
4. Netflix
5. Facebook
6. Twitter
7. Mobile Legend
8. PUBG
Kedelapan aplikasi tersebut terancam akan diblokir oleh Kominfo, jika sampai 20 Juli 2022 tidak melakukan pendaftaran PSE yang telah diberlakukan oleh Kominfo pada Juni 2022 lalu.
Sedangkan menurut data dari Kominfo, aplikasi yang telah terdaftar dalam aturan PSE ini di antaranya:
1. Gojek
2. Tokopedia
3. Ovo
4. Traveloka
5. TikTok
6. Resso
7. Capcut
8. Helo
9. Mi chat
10. Shopee
11. Linktree
12. Spotify
Pemerintah mengatakan bahwa tidak akan memisahkan PSE global ataupun PSE lokal, selama PSE ini belum terdaftar di Kominfo, maka aplikasi tersebut akan terancam diblokir.
Sebelumnya dalam penerapan aturan PSE ini di Indonesia, Menkominfo Jhonny G. Plate telah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.
"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik nasional maupun global seperti Whatsapp, Google, Twitter, dan Facebook untuk segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran jangan sampai menunggu batas waktu berakhir," kata Jhonny selaku Kominfo dalam siaran persnya, pada 27 Juni 2022.
Artikel Rekomendasi