MEDIA JABODETABEK – Berikut informasi dan syarat untuk pembuatan SKCK dan perpanjangan SKCK, bagi yang sedang mencari informasi cara dan berkas-berkas apa saja yang harus dibawa.
SKCK singkatan dari Surat Keterangan catatan Kepolisian. SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
SKCK merupakan salah satu dokumen yang penting dan bisa dibutuhkan dalam berbagai macam kepentingan.
Baca Juga: Sinopsis dan Harga Film Kalian Pantas Mati di Bioskop Tangerang 13-18 Oktober 2022, Cek Jadwalnya!
Seperti melamar pekerjaan untuk memahami lanjut tentang apa yang dimaksud SKCK hingga cara pengurusannya.
Dilansir Mediajabodetabek.com dari Instagram @polrestabesbandung, berikut informasinya.
Polrestabes Bandung berlokasi di Jalan Merdeka No.181-21, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung Jawa Barat 40117.
Standar Pelayanan SKCK
Dokumen Pembuatan SKCK Baru
· Foto Copy KTP (1 Lembar)
· Foto Copy Kartu Keluarga (1 Lembar)
· Foto Copy Akte Kelahiran(1 lembar)
· Foto Copy Passport (Untuk Keluar Negeri)
· Rumus Sidik Jari (Pembuatan Rumus Sidik Jari Berada di Ruangan Pembuatan SKCK)
· Pas Foto Latar Merah (4 Lembar)
Dokumen Perpanjangan SKCK / Merubah Keperluan
· Foto Copy KTP (1 Lembar)
· SKCK Lama (1 Lembar)
· Foto Copy Akte Kelahiran (1 Lembar)
· Foto Copy Passport ( Untuk Keperluan Keluar Negeri)
· SKCK Lama Polres / Foto Copy SKCK Polres / Fotocopy Kartu Sidik Jari
· Pas Foto Latar Merah (4 Lembar)
Baca Juga: Berita Viral Hari Ini! Aksi Curanmor Terekam CCTV di Meruya, Gagal Berkat Ibu-Ibu
Persyaratan SKCK Delivery
· Scan KTP (format PDF max 1 MB)
· Scan Kartu Keluarga (format PDF max 1 MB)
· Scan Akte Kelahiran (format PDF max 1 MB)
· Scan SKCK Lama Polres / Fc. SKCK Polres / Fc. Kartu Sidik Jari (format PDF max 1 MB)
· Scan Pas Foto 4x6 Latar Merah (format JPG max 10 MB)
· Daftar Delivery
Baca Juga: Harga dan Jadwal Tayang Film Indonesia Kalian Pantas Mati di Bioskop Jakarta 13-16 Oktober 2022
Waktu Pelayanan SKCK
Operasional SKCK
Senin-Kamis:
· Pendaftaran: 08.00 s/d 12.00 WIB
· Pengambilan: 13.00 s/d 16.00 WIB
Jumat:
· Pendaftaran: 08.00 s/d 11.00 WIB
· Pengambilan: 13.00 s/d 16.00 WIB
Sabtu:
· Pendaftaran: 08.00 s/d 11.00 WIB
Proses Penerbitan SKCK
· Pembuatan SKCK Baru: 60 Menit
· Pembuatan Perpanjangan SKCK: 15 Menit
Catatan: waktu terhitung sejak berkas diterima dengan lengkap oleh petugas dan selama penerimaan berkas tidak ada kendala teknis.
Baca Juga: Markas Judi Online di Cengkareng digrebek, 5 Orang diamankan, Polisi Buru Bos Besar yang Jadi Buron
Biaya atau tarif SKCK:
Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 60 tahun 2016 tarif SKCK sebesar Rp30.000.
Demikian Informasi tentang pembuatan SKCK dan perpanjangan SKCK, semoga informasi ini bisa membantu agar memudahkan untuk pembuatan atau perpanjangan SKCK.***
Artikel Rekomendasi