Jadwal Hari Libur Nasional di Tahun 2023, Terdapat 16 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama, Simak Selengkapnya

- 12 Oktober 2022, 13:45 WIB
Jadwal Hari Libur Nasional di Tahun 2023, Terdapat 16 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama, Simak Selengkapnya
Jadwal Hari Libur Nasional di Tahun 2023, Terdapat 16 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama, Simak Selengkapnya /Pexels

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi tentang jadwal hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

Pada Selasa, 11 Oktober 2022 Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 Menteri yaitu Menteri agama (Menag) Yaqut Qoumas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di KemenkoPMK, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Oktober 2022 ketiga Menteri telah menandatangani SKB 3 Menteri untuk menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama.

Melalui SKB 3 Menteri tersebut, ditetapkan bahwasanya pada tahun 2023 terdapat 16 Hari Libur Nasional dengan 8 Hari Cuti Bersama ditetapkan oleh ketiga Menteri.

Adapun keputusan bersama tersebut tentang tertuang dalam surat nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cutu bersama pada tahun 2023.

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini! Aksi Curanmor Terekam CCTV di Meruya, Gagal Berkat Ibu-Ibu

Berikut adalah jadwal Hari Libur Nasional dan cuti bersama di Tahun 2023 lengkap dengan rincian hari libur nasionalnya dari Januari hingga Desember 2023.

Januari 2023:

- 1 Januari 2023 (Minggu): Libur Tahun Baru 2023 Masehi

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x