Catat, Ini Syarat Mendapatkan Paspor yang Berlaku Hingga 10 Tahun

- 1 Oktober 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Paspor / Pixabay
Ilustrasi Paspor / Pixabay /

MEDIA JABODETABEK - Sudah tahukan Anda mengenai Kementerian Hukum dan HAM yang memperpanjang masa berlaku paspor?

Kemenkumham kini telah memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan perubahan ini tentu membuat beberapa pihak bahagia mendengarnya apalagi untuk yang selalu menggunakan paspor demi kepentingan ke negara lain misalnya urusan pekerjaan atau hanya kesedaran liburan.

Informasi yang mengembirakan ini pastinya sudah tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

Baca Juga: 24 Oktober 2022 Hari Apa? Memperingati Perayaan Apa? Simak Berikut Informasinya

Perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang terdapat dalam Nomor 8/2014.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNEWS.com.

Dalam Permenkumham tersebut dinyatakan pula salah satu syarat untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya sesuai dengan Pasal 2A ayat 4 dengan bunyi, "Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x