Baca Juga: Tari Seudati Berasal Dari Mana? Bagaimana Sejarahnya? Apa Makna dan Properti yang Digunakan?
Adapun syarat lainnya yang tidak berhubungan dengan usia setidaknya ada 6 persyaratan.
Berikut syarat mendapatkan paspor yang berlaku hingga 10 tahun yang harus Anda catat, seperti di bawah ini:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. SURAT penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.***
Artikel Rekomendasi