Catat, Ini Syarat Mendapatkan Paspor yang Berlaku Hingga 10 Tahun

- 1 Oktober 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Paspor / Pixabay
Ilustrasi Paspor / Pixabay /

Baca Juga: Tari Seudati Berasal Dari Mana? Bagaimana Sejarahnya? Apa Makna dan Properti yang Digunakan?

Adapun syarat lainnya yang tidak berhubungan dengan usia setidaknya ada 6 persyaratan.

Berikut syarat mendapatkan paspor yang berlaku hingga 10 tahun yang harus Anda catat, seperti di bawah ini:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. Kartu keluarga;

c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. SURAT penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah