Catat, Ini Syarat Mendapatkan Paspor yang Berlaku Hingga 10 Tahun

- 1 Oktober 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Paspor / Pixabay
Ilustrasi Paspor / Pixabay /

MEDIA JABODETABEK - Sudah tahukan Anda mengenai Kementerian Hukum dan HAM yang memperpanjang masa berlaku paspor?

Kemenkumham kini telah memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan perubahan ini tentu membuat beberapa pihak bahagia mendengarnya apalagi untuk yang selalu menggunakan paspor demi kepentingan ke negara lain misalnya urusan pekerjaan atau hanya kesedaran liburan.

Informasi yang mengembirakan ini pastinya sudah tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

Baca Juga: 24 Oktober 2022 Hari Apa? Memperingati Perayaan Apa? Simak Berikut Informasinya

Perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang terdapat dalam Nomor 8/2014.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNEWS.com.

Dalam Permenkumham tersebut dinyatakan pula salah satu syarat untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya sesuai dengan Pasal 2A ayat 4 dengan bunyi, "Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: Tari Seudati Berasal Dari Mana? Bagaimana Sejarahnya? Apa Makna dan Properti yang Digunakan?

Adapun syarat lainnya yang tidak berhubungan dengan usia setidaknya ada 6 persyaratan.

Berikut syarat mendapatkan paspor yang berlaku hingga 10 tahun yang harus Anda catat, seperti di bawah ini:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. Kartu keluarga;

c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. SURAT penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah