MEDIA JABODETABEK - Buat Anda yang memiliki kendaraan belum memiliki BPJS Kesehatan segera bikin.
Karena ada aturan baru yang mengharuskan masyarakat terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Kesehatan, jika ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surta Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Peraturan terabru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang ditanda tangi oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: BMW 330e Sport Dipilih Menjadi “Safety Car” di Sirkuit Mandalika
Aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022, tidak hanya untuk urus SIM dan STNK, tapi juga sebagai syarat untuk umroh, naik haji dan jual beli tanah.
Di dalam instruksi tersebut, mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu poin dari Impres yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi tanggal 6 Januari 2022, memberikan instruksi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dikutip Mediajabodetabek.com dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul : Siap-siap! Mulai 1 Maret 2022, Bikin SIM dan STNK Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, Presiden meminta kepada Kapolri supaya menyempurnakan beberapa regulasi.
Baca Juga: Sering Disepelekan! Ternyata Ini yang Bikin Oli Gampang Mengental, Cek Sekarang
Artikel Rekomendasi