MEDIA JABODETABEK - Berikut syarat dan cara mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 600 ribu karena kenaikan Bahan Bakar minyak (BBM).
Tenaga kerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. Hal ini dikarenakan konsekuensi dari naiknya harga BBM baru-baru ini.
Program bantuan Subsidi Upah ini dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bantuan ini dikenakan pada pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 Juta.
Pekerja tersebut akan menerima Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp600 Ribu. Direncanakan Bantuan Subsidi Upah akan cair di Bulan September 2022 ini.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima BSU Kemnaker sejumlah 5.099.915 orang. Mereka akan menerima BSU tahap pertama.
Sebelum menerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh para tenaga kerja. Berikut persyaratan calon tenaga kerja penerima BSU.
Baca Juga: Komnas HAM Angkat Bicara Terkait Tuduhan Keberpihakannya terhadap Putri Candrawathi
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Artikel Rekomendasi