Simak Persyaratan dan Langkah Pengecekan Bantuan Subsidi Upah Kemnaker 2021: Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu

- 10 November 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi Bantuan Susidi Upah|Simak Persyaratan dan Langkah Pengecekan Bantuan Subsidi Upah Kemnaker 2021
Ilustrasi Bantuan Susidi Upah|Simak Persyaratan dan Langkah Pengecekan Bantuan Subsidi Upah Kemnaker 2021 /Pexels.com/Ahsanjaya

MEDIA JABODETABEK – Kementerian Tenaga Kerja kini menyedian dana bantuan subsidi upah untuk para pekera bagi para pekerja maupun buruh. Bantuan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja dan buruh pada masa pandemi covid-19.

Adapun bantuan yang diberikan ialah sebesar 500 ribu rupiah selama dua bulan dan satu juta rupiah yang diberikan secara sekaligus.

Namun untuk mendapatkan bantuan ini, pekerja ataupun buruh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

Baca Juga: 14 Ucapan Selamat Hari Pahlawan dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok Buat Update di Sosmed

1. Merupakan Warga Negara Indonesia dengan memiliki NIK

2. Hingga juni 2021, merupakan peserta aktif dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji ataupun upah sebesar 3,5 juta rupiah. Pekerja ataupun buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi ataupun kabupaten lebih besar dari 3,5 juta rupiah. Maka persyaratan gaji ataupun upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum ke atas hingga ratus ribu rupiah.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 serta 4 yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x