5. Bekerja pada sektor industry barang, konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real state, perdangan, dan juga jasa. Tetapi tidak berlaku pada sektor pendidikan maupun kesehatan.
Baca Juga: 9 Link Twibbon Terbaru Keren Hari Pahlawan 10 November 2021, Cocok Untuk Dibagikan di Media Sosial
Adapun cara pengecekan nya adalah sebagai berikut :
1. Kunjungi website resmi kemnaker.go.id
2. Melakukan pendaftaran akun. Lengkapi pendaftaran tersebut, kemudian lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang diberikan ke dalam nomor ponsel.
3. Masuk ke dalam akun anda.
4. Lengkapi profil data diri, status pernikahan dan juga tipe lokasi.
5. Kemudian akan muncul notifikasi, apakah terdaftar atau tidak terdaftar.***
Artikel Rekomendasi