Syarat dan Ketentuan untuk Para Pengguna Transportasi Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 21 Desember 2021, 13:45 WIB
Syarat dan Ketentuan untuk Para Pengguna Transportasi Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Syarat dan Ketentuan untuk Para Pengguna Transportasi Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. //Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

3. Bagi penumpang yang berusia di atas 17 tahun tetapi belum mendapatkan vaksin dosis lengkap sekalipun alasan medis, maka untuk sementara mobilitasnya dibatasi.

4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan juga untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR test.

Hasil sampelnya wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

5. Bagi wisatawan yang ternyata mengalami gejala Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR test atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga: 6 Kunci Rahasia agar Hubungan Tetap Langgeng Sampai Pernikahan

Tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Namun, peraturan ini dikecualikan untuk moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Pengendalian pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama dan adanya surat ini pun ditunjukkan untuk mengatur kapasitas angkut penumpang bagi masing-masing moda transportasi selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 11 4G Dapatkan Beberapa Sertifikasi Jelang Peluncuran Global

Ditambah dengan Omicron yang sudah masuk ke Indonesia, maka wajib sekali untuk semakin waspada dan tidak lengah.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini