Syarat dan Ketentuan untuk Para Pengguna Transportasi Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 21 Desember 2021, 13:45 WIB
Syarat dan Ketentuan untuk Para Pengguna Transportasi Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Syarat dan Ketentuan untuk Para Pengguna Transportasi Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. //Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

3. Perjalanan dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111 Tahun 2021.

4. Perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021. 

5. Perjalanan orang dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE No. 112 Tahun 2021.

Tidak hanya sekedar peraturan, edaran ini pun memiliki tujuan yang harus diketahui, di antaranya meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap penumpang dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Baca Juga: Warga Tangerang Waspada, Saat ini Hujan Deras disertai Petir dan Angin Kencang

Selama liburan, para wisatawan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu, ada beberapa aturan lain yang diperketat di antaranya:

1. Saat ingin menumpangi transportasi darat, laut, udara dan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Banyak Helm Palsu Beredar Di Pasaran. Penjual: Jangan Asal Tergiur Harga Murah!

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini