MEDIA JABODETABEK - Aturan terbaru ganjil genap Jakarta hari ini 16 Desember 2021, yang berlaku di 13 titik lokasi penyekatan.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, untuk menekan laju peningkatan kasus Covid- 19, dimulai dari kegiatan vaksinasi hingga kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali.
Menyusul perpanjangan PPKM level 1 di wilayah Jakarta, TMC Polda Metro Jaya masih akan merealisasikan pemberlakuan ganjil genap di 13 titik lokasi penyekatan.
Baca Juga: 16 Desember 2021, Polres Tabes Bandung Masih Melayani SIM Keliling, Cek Jadwal dan Lokasi Hari ini
Adapun aturan terbaru yang harus di taati oleh para penggendara yaitu, untuk memperhatikan plat kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal pemberlakuan sistem ganjil genap.
Dimana pada hari ini, 16 Desember 2021 akan diberlakukan sistem "Genap" di kawasan Jakarta, yang tersebar di 13 titik lokasi.
Ganjil genap jakarta pada hari ini akan berlangsung selama dua sesi pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan diberlakukan kembali di pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Baca Juga: 16 Desember 2021, di TVRI ada Acara Jejak Langkah BJ Habibie, Simak Jadwal Lengkapnya
Aturan ganjil genap hanya diperuntukan untuk pengendara kendaraan roda empat, dan apabila anda melanggar peraturan tersebut.
Artikel Rekomendasi