Harap Diingat! Update Ganjil Genap Jakarta 16 Desember 2021, Periksa Jadwal dan Titik Lokasinya

- 15 Desember 2021, 20:30 WIB
Ilustasi ganjil genap Jakarta.
Ilustasi ganjil genap Jakarta. / Pikiran Rakyat/

MEDIA JABODETABEK – Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jakarta besok Kamis, 16 Desember 2021 masih berlaku di sejumlah titik ruas jalan.

Pada esok hari kendaraan yang boleh melintas di 13 titik ruas jalan hanya untuk kendaraan roda empat bernomor polisi genap.

Bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi ganjil dilarang untuk melintasi 13 titik ruas jalan yang sudah ditentukan sebagai titik ganjil genap. Hal ini diatur dalam SK Kadishub No. 484 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Manfaat Aplikasi PeduliLindungi yang Harus Diketahui

Namun, pengecualian larangan nomor polisi ganjil melintasi 13 ruas jalan yang sudah ditentukan diatur juga oleh SK Kadishub No. 484 Tahun 2021 yang meliputi 17 kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil genap di Jakarta. 17 kendaraan tersebut bisa dilihat di sini.

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap sendiri berlaku di 13 titik ruas jalan pada hari Senin hingga Jumat.

Waktunya meliputi pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Drama 'Work Later, Drink Now' Dikonfirmasi Dibuat Musim Kedua dengan Pemain Asli yang Sama

Sedangkan saat akhir pekan, ganjil genap masih berlaku pula di 3 tempat wisata yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x