Bagaimana Aturan Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia? Berikut Sejarah dan Ulasan Singkatnya

- 9 Desember 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

MEDIA JABODETABEK – Setelah beredar kabar mengenai pemerkosaan belasan santriawati hingga hamil, hukum kebiri kimia pun mulai kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat. Banyak beragam pendapat bermunculan setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu hukuman kebiri.

Sebagian masyarakat pun menyetujui hukuman tersebut, dikarenakan melihat tindakan keji dari para pelaku tindak kekerasan seksual yang masih berkeliaran secara bebas.

Hukuman kebiri sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat. Hukuman tersebut pun sudah ada sejak ribuan tahun lalu di berbagai negara dunia. Kebiri merupakan hukuman untuk para pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormon androgen yakni testosterone pada pria dan ovarium pada wanita.

Baca Juga: Siapa Siskaeee Wanita yang Diduga Pamer Payudara di Bandara Internasional Yogyakarta yang Kini dicari Polisi

Sebenarnya, hukuman kebiri sudah dilakukan sejak sebelum tercatat dalam sejarah Kala itu, dasar dari kebiri ialah berlandaskan pada alasan kegamaan, sosial budaya tertentu di beberapa negara seperti Eropa, Asia Selatan, Asia Timur, Afrika, Timur Tengah.

Menurut sejarah, para pemenang dari peperangan dapat memotong alat kelamin musuhnya sebagai tanda kekuatan dan keperkasaan. Laki-laki yang telah dikebiri, dapat diterima pada kelas sosial istimewa, bahkan diterima menjadi pegawai birokrasi dan pegawai istana.

Sedangkan kebiri melalui proses kimia pertama kali di perkenalkan oleh seorang dokter bernama John Money dari Amerika. Kebiri kimia adalah dengan cara menyuntikkan tanpa melalui tindakan pembedahan. Saat itu, ia melakukan kebiri kimia kepada para pelaku seksual kepada anak-anak.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 9 Desember 2021 Cek Peta Lokasinya, Melanggar Denda Maksimal Rp500 ribu

Di Amerika Serikat, hukuman kebiri kimia menjadi hukuman wajib yang diberlakukan untuk para pelaku seksual. Sayangnya, hukuman tersebut memberi kontroversi di kalangan masyarakat. Masyarakat menilai tindakan hukuman tersebut tidak efektif dan dapat terjadi di masa depan. Tak hanya itu, tindakan kebiri yang tidak selalu bekerja dengan baik dan tidak membuat jera pun menjadi alasan lainnya.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x