MEDIA JABODETABEK - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan tentang perjalanan dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api.
Peraturan tersebut diterapkan selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan itu dilandasi oleh Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati Bisa Jadi Caption: Ibu, Aku Masih Tetap Anak Kecil Manja
Surat edaran yang dimaksud adalah surat tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Virus Covid-19 beserta Adendum.
Adapun aturan terbaru terkait persyaratan transportasi adalah sebagai berikut.
1. Perjalanan dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 109 Tahun 2021.
2. Perjalanan dengan transportasi laut tertuang dalam SE No. 110 Tahun 2021.
Baca Juga: Riza Curigai Pak Irvan karena Bertingkah Aneh, Kenapa? Ikatan Cinta Hari Ini, 21 Desember 2021
Artikel Rekomendasi