Informasi baiknya, pada katagori tersebut, Indonesia masih berada di status transmisi komunitas tingkat 1.
Sehingga untuk melakukan penelusurannya ialah menetapkan target atau rasio upaya penelusuran kontak.
Dalam memilih target yang tepat, dapat memproritaskan tempat yang ramai seperti kerumunan.
Hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Pemda khususnya tingkat kabupaten/kota. Dengan cara menelusuri kontak kepada 15 kontak erat per 1 kasus konfirmasi.
Cara ini menjadi salah satu penguatan maksud pemerintah agar tetap berhati-hati dalam situasi kasus nasional. Karena diperlukan surveilans kasus COVID-19.
Selain itu juga harus ditetapkan periode ideal yang dilakukannya tes konfirmasi selama masa pemantauan kontak erat.
Tes yang dimaksud adalah entry test setelah dinyatakan sebagai kontak erat dan exit test pada hari ke-5 karantina.
Tes itu untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah masa inkubasi. Jika hasilnya negatif maka pasien dianggap selesai karantina, jika hasil positif dari dari dua tes diagnostik tersebut, maka kontak erat wajib melakukan isolasi.
Artikel Rekomendasi