MEDIA JABODETABEK - Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 31 Tahun 2021.
Surat itu berisikan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019, pada saat perayaan Natal Tahun 2021 nanti.
Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 29 November 2021.
“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," ucap Kementrian Agama, dikutip Mediajabodetabek.com dari situs resmi Seketariat Kabinet Republik Indonesia pada 2 Desember 2021.
Dengan diedarkannya surat itu, diharapkan juga untuk semua kritiani tetapi menjalani protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.
Yaqut pun menyampaikan, bahwa kesehatan dan keselamatan WNI merupakan prioritas utama yang wajib ditetapkan, di masa pandemi ini, termasuk saat kegiatan ibadah Natal.
"Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Ingat, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” lanjutnya.
Artikel Rekomendasi