Menteri Agama Terbitkan Panduan Pencegahan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021, Ada Sembilan Poin Ketentuan

- 3 Desember 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Natal. Menteri Agama Terbitkan Panduan Pencegahan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021.
Ilustrasi Natal. Menteri Agama Terbitkan Panduan Pencegahan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021. /Pixabay

MEDIA JABODETABEK - Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 31 Tahun 2021.

Surat itu berisikan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona  Disease 2019, pada saat perayaan Natal Tahun 2021 nanti.

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 29 November 2021.

Baca Juga: Bocoran Trailer Ikatan Cinta Episode 532 Hari Ini 3 Desember 2021 full: Aldebaran Tahu Siapa Ady Sebenarnya

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," ucap Kementrian Agama, dikutip Mediajabodetabek.com dari situs resmi Seketariat Kabinet Republik Indonesia pada 2 Desember 2021.

Dengan diedarkannya surat itu, diharapkan juga untuk semua kritiani tetapi menjalani protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.

Yaqut pun menyampaikan, bahwa kesehatan dan keselamatan WNI  merupakan prioritas utama yang wajib ditetapkan, di masa pandemi ini, termasuk saat kegiatan ibadah Natal.

Baca Juga: Tanggal 4 Desember Memperingati Apa, dan Ada Peristiwa Apa Saja? Simak Ulasan Hari Peringatan dan Peristiwanya

"Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Ingat, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah