Info Syarat Perjalan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang Baru Dikeluarkan Oleh Satgas Covid-19

- 30 November 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK – Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2021 telah diterbitkan.

Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Isi dari surat edaran itu adalah tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2021, Bingkai Foto yang Pas untuk Dibagikan ke Media Sosial

Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto menyampaikan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2021 yang dikutip oleh tim mediajabodetabek bahwa tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut adalah beberapa aturan baru yang tercatat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2021.

1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi udara dari dan menuju daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali, serta penjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR

Baca Juga: Detik-detik Ustadz Abdul Somad Ditanya Jemaahnya Soal Vaksin: Mana Aku Tahu

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini sample-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x