2. Untuk pelaku perjalanan di wilayah Pulau Jawa-Bali yang sudah mendapatkan vaksin lengkap wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.
3. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negative tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
4. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut atau darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberang dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 atau rapid antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.
5. Khusus perjalanan kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan rapid antigen hasil negatif dengan maksimal waktu 14x24 jam sebelum keberangkatan.
6. Sedangkan bagi perjalanan kendaraan logistic dan transportasi barang lain yang baru mendapat vaksin pertama, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes rapid antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Terjaga, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021
7. Serta bagi perjalanan logistic dan transportasi barang yang belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maksimal berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
8. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memiliki rentan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistic dan transportasi barang lain yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Pulau Jawa-Bali.
9. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin
Artikel Rekomendasi