Baca Juga: Varian Baru Virus Corona: 7 Fakta Yang Harus Diketahui Mengenai Virus Omicron
Namun, pengecualian ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
10. khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau Kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.
Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa aturan perjalanan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ***
Artikel Rekomendasi