Info Syarat Perjalan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang Baru Dikeluarkan Oleh Satgas Covid-19

- 30 November 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek /pixabay/ Rainer Prang

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona: 7 Fakta Yang Harus Diketahui Mengenai Virus Omicron

Namun, pengecualian ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

10. khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau Kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.

Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa aturan perjalanan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah