Info Syarat Perjalan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang Baru Dikeluarkan Oleh Satgas Covid-19

- 30 November 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK – Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2021 telah diterbitkan.

Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Isi dari surat edaran itu adalah tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2021, Bingkai Foto yang Pas untuk Dibagikan ke Media Sosial

Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto menyampaikan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2021 yang dikutip oleh tim mediajabodetabek bahwa tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut adalah beberapa aturan baru yang tercatat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2021.

1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi udara dari dan menuju daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali, serta penjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR

Baca Juga: Detik-detik Ustadz Abdul Somad Ditanya Jemaahnya Soal Vaksin: Mana Aku Tahu

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini sample-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk pelaku perjalanan di wilayah Pulau Jawa-Bali yang sudah mendapatkan vaksin lengkap wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.

3. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negative tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 2021, Frame foto PNG Terbaru untuk Kamu Unggah di Platform Media Sosial

4. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut atau darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberang dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 atau rapid antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.

5. Khusus perjalanan kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan rapid antigen hasil negatif dengan maksimal waktu 14x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Sedangkan bagi perjalanan kendaraan logistic dan transportasi barang lain yang baru mendapat vaksin pertama, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes rapid antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Terjaga, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021

7. Serta bagi perjalanan logistic dan transportasi barang yang belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maksimal berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

8. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memiliki rentan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistic dan transportasi barang lain yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Pulau Jawa-Bali.

9. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona: 7 Fakta Yang Harus Diketahui Mengenai Virus Omicron

Namun, pengecualian ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

10. khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau Kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.

Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa aturan perjalanan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah