MEDIA JABODETABEK – Pada tahun 2023 mendatang, sebagai identitas wajib pajak pemerintah akan berencana memberlakukan Nomor Induk Kependudukan atau KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Penggunaan tersebut berlaku dikarenakan Indonesia sudah menuju satu integritas data nasional.
Sehingga hal tersebut menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisns, ataupun kewajiban mengenai perpajakan bagi warga negara.
Namun pengenaan pajak tersebut hanya berlaku bagi warga negara yang sudah bekerja maupun yang memiliki aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
Kendati begitu, masyarakat wajib mengetahui beberapa hal mengenai penetapan NIK sebagai NPWP. Berikut ini kelima hal tersebut :
1. Landasan Hukum
Kebijakan penetapan NIK sebagai NPWP, telah berdasarkan peraturan Undang-Undang Dasar Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.
Baca Juga: Hore! Perpustakaan Umum di Jakarta kembali Dibuka, Berikut 6 Lokasi dan Ketentuan Mengunjunginya
Artikel Rekomendasi