Blibli Dukung Upaya Kebijakan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kualitas Produk dan Kepuasan Pelanggan

- 22 November 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi Blibli.
Ilustrasi Blibli. /

MEDIA JABODETABEK – Melalui jaminan produk asli dan mendorong para mitra untuk menghentikan peredaran barang palsu, Blibli dukung upaya kebijakan dan penegakkan hukum Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.

Melansir ANTARA, upaya tersebut dilakukan agar dapat menjaga kualitas kenyamanan serta kepuasan para pelanggan.

“Karena kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan yang kuat, maka ekosistem HKI akan senantiasa tercipta hingga akhirnya mampu menjaga kualitas dan kenyamanan serta kepuasan para pelanggan,” kata Restu Kresnadi selaku SVP Commercial Analytics Blibli.

Baca Juga: Hore! Perpustakaan Umum di Jakarta kembali Dibuka, Berikut 6 Lokasi dan Ketentuan Mengunjunginya

Sepanjang tahun 2020,  Mahkamah Agung menccatat  terdapat sebanyak 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran HKI terjadi di Indonesia.

Hal tersebut disebabkan karena minimnya kesadaran HKI dikalangan UMKM.

Dan karena itu, Blibli telah memastikan Perjanjian Kerja Sama Seller guna melindungi HKI.

Baca Juga: Jefri Nichol Dikabarkan Berpacaran Dengan Belleza, Netizen Heboh: Nyesek Tau Nggak!

Blibli pun memberikan pembelajaran dan mendorong para seller terutama UMKM untuk menindak tegas hal tersebut dengan cara memberi pinalti yang dapat mempengaruhi reputasi seller, take down dan suspend produk, serta menutup akun seller secara permanen.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x