Bersama Indonesian E-Commerce Association atau idea dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Blibli melakukan deklarasi terhadap komitmen dan dukungan perlindungan serta peneagakan hukum HKI.
Ada lima poin penting dalam deklarasi tersebut, yakni mendukung kebijakan dan perlindungan terhadap HKI, mendorong para penjual untuk memasarkan produk yang telah memiliki HKI, memberi pembelajaran dan edukasi kepada para penjual, menyediakan layanan mekanisme pengaduan, serta bersikap kooperatif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pihak Blibli pun turut mengatakan bahwa akan selalu konsisten berpartisipasi secara aktif dalam melawan produk palsu di dalam platform resmi Blibli.
“Kami pun akan terus bersikap terbuka dengan para stakeholder lainnya dan konsisten menunjukkan partisipasi aktif dalam melawan peredaran produk paslu atau bajakan di dalam platform Blibli,” ujar Restu Kresnadi.***
Artikel Rekomendasi