Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Begini Isi Surat Edaran Lengkapnya

- 3 November 2021, 09:25 WIB
Kemenhub cabut aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR/antigen, begini isi surat edaran lengkapnya.
Kemenhub cabut aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR/antigen, begini isi surat edaran lengkapnya. /PIXABAY/al-grishin

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutur Adita.

“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita.***

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini