Update Aturan Perjalanan 250 KM Tidak Berlaku Lagi Alias Dicabut, Simak Peraturan Terbarunya Mulai 2 November

- 2 November 2021, 23:19 WIB
ilustrasi naik motor wajib ts antigen dan pcr
ilustrasi naik motor wajib ts antigen dan pcr /Astra Honda/


MEDIA JABODETABEK - Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan syarat perjalanan dengan jarak tempuh 250 km wajib tes PCR dan antigen serta wajib vaksin minimal dosis pertama.

Pertauran tersebut tertuang dalam berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pehubungan (Kemenhub) terbaru dengan Nomor 90 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalana orang dalam negeri yang menggunakan transportasi darat selama pandemi Covid-19.

Akan tetapi, SE tersebut telah dicabut diganti dengan Surat Edaran terabru 4 SE baru yang diterbitkan perhari ini 2 November 2021.

Baca Juga: Info Terbaru BISKITA Akan Beroperasi di 6 Koridor Bogor Kota: Cek Titik Lokasinya

Ke empat SE tersebut, merujuk kepada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen,”kata Jubir Kemenhub Adita Irawati di Jakarta hari ini.

Baca Juga: Dear Bikers, Perjalanan Naik Motor Selama 4 Jam Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin dan PCR atau Atigen

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3.

"Untuk pelaku perjalanan wilayah level 3,2 dan 1 wajib menunjukan hasil Rapid Tes Antigen dengan hasil negatif dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, menunjukan sertifikat bukti sudah divaksin minimal dosis pertama" jelas Adita.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok Rabu 3 November 2021: Potensi Hujan Petir Wilayah Jakbar, Jaksel, Jaktim

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x