Dear Bikers, Perjalanan Naik Motor Selama 4 Jam Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin dan PCR atau Atigen

- 2 November 2021, 22:45 WIB
ilustrasi naik motor wajib ts antigen dan pcr
ilustrasi naik motor wajib ts antigen dan pcr /Astra Honda/

MEDIA JABODETABEK - Buat kamu yang suka touring, sekarang kamu harus tes PCR atau antigen.

Pertauran tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pehubungan (Kemenhub) terbaru dengan Nomor 90 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalana orang dalam negeri yang menggunakan transportasi darat selama pandemi Covid-19.

Selain wajib menunjukan kartu vaksin sebagai bukti sudah divaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan darat juga harus menunjukan hasil tes PCR 3x24 dan hasil tes negatif covid antigen 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Gojek Kerja Sama dengan Gogoro untuk Memperkenalkan Kendaraan Listrik Roda Dua

Baca Juga: Jadwal Vaksin Hari Ini: Gerai Vaksinasi Jenis Sinovac Dosis 1 dan 2 Dibuka di Polsek Cileungsi Bogor

Semua syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku untuk perjalanan yang ditempuh selama 4 jam atau sekitar 250 km baik dari maupun ke Pulau Jawa dan bali.

"Syarat perjalanan tersebut berlaku untuk penmgguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun menggunakan angkutan penyebarangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Syarat Lakukan Perjalanan Menggunakan Pesawat, Kapal dan Kereta Api November 2021: Cek Aturan Terbarunya

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem Provinsi DKI Jakarta Mulai Besok Hingga 04 November 2021

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x