MEDIA JABODETABEK - Cek syarat terbaru melakukan perjalanan di era pandemi Covid-19.
Di masa pandemi ini masyarakat harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Berdasarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah diterbitkan addendum pertama dan kedua mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
Dikutip mediajabodetabek.com dari Antara membagikan syarat terbaru melakukan perjalanan menggunakan jalur darat, udara dan laut.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak
1. Dari dan ke daerah pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4
• Berikut aturan lengkap perjalanan transportasi udara (pesawat) :
- Menunjukan kartu vaksin melalui aplikasi Pelindungi Lindungi
Artikel Rekomendasi