Ditambahkan oleh Budi, bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi laut baik dari dan ke luar pulau Jawa Bali juga wajib meninjukan bukti sudah divaksin minimal dosis 1 dan hasil tes PCR maksimal 3x24 atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Budi mengatakan, surat keterangan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.***
Artikel Rekomendasi