MEDIA JABODETABEK - NPWP atau nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang yang dimiliki oleh pihak wajib pajak, yang berfungsi menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.
Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, sembilan digit angka pertama untuk informasi wajib pajak dan enam angka terakhir untuk informasi kode administrasi.
Baru-baru ini NPWP sangat dibutuhkan oleh masyarakat, untuk memenuhi persyaratan administrasi dan untuk mempermudah urusan perpajakan, berikut syarat dan cara membuat NPWP pribadi secara online.
Baca Juga: Hati-hati Langgar Aturan Ganjil Genap 30 September 2021, Ini Sanksi yang Akan Diberikan
Syarat pembuatan wajib pajak orang pribadi:
1. Wajib pajak orang pribadi, yang tidak melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Wajib pajak orang pribadi, yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu:
Artikel Rekomendasi