Cek Syarat dan Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi Secara Online

- 1 Oktober 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Doknet/

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 September 2021 Full Episode Tanpa Iklan : Al Dikeroyok Preman

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 29 September 2021 Full Epsiode Tanpa Iklan: Identitas Mr X Terungkap

b. Surat pernyataan di atas materai dari pihak wajib pajak, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

Cara membuat NPW pribadi secara online:

1. Masuk ke laman resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Lakukan pendaftaran akun, dengan mengisi nama, alamat email, dan password.

3. Cek kotak masuk email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk untuk melakukan aktivasi akun.

4. Setelah aktivasi akun, login melalui sistem e-Registration untuk mengisi formulir.

Baca Juga: Tanggal 1 Oktober Hari Apa, Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa Saja, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah