MEDIA JABODETABEK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, masih terus diperpanjang dan diterapkan oleh pemerintah hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Di mana dalam situasi ini membuat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi agak sedikit sulit.
Adanya aturan PPKM ini menjadi penghalang bagi masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah, terutama di ruang publik.
Baca Juga: 30 September 1965: Pembunuhan Massal, Penghilangan Paksa, Hingga Keterlibatan AS
Namun, hal tersebut kini bisa sedikit dipermudah dengan adanya layanan SIM keliling.
Jadi, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM hanya perlu mendatangi lokasi gerai SIM keliling tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Di Makassar misalnya, diketahui akan ada pelayanan SIM keliling di tengah aturan PPKM. Namun tetap menggunakan standar protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Tanggal 1 Oktober Hari Apa, Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa Saja, Berikut Daftarnya
Layanan SIM keliling ini disediakan oleh Polrestabes Makassar.
Artikel Rekomendasi