MEDIA JABODETABEK-SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen wajib untuk dikantongi saat berkendara di jalan raya.
Seperti yang diketahui bahwa SIM memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka pemilik harus segera memperpanjang.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku SIM tak perlu lagi pergi ke kantor Satpas SIM, karena bisa menggunakan layanan SIM keliling.
Namun sayangnya layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas.
Persyaratan untuk lakukan perpanjangan untuk SIM A atau C hanya membawa foto kopi KTP dan SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 29 September 2021 Masih Berlaku, Melanggar Sangsi Tilang Rp500 Ribu
Dihimpun dari laman Korlantas Polri, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Karawang, Tangerang, Bekasi, dan Bandung pada Kamis, 30 September 2021:
1. SIM Keliling Karawang
Artikel Rekomendasi