Cek Syarat dan Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi Secara Online

- 1 Oktober 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Doknet/

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

5. Pilih tombol daftar untuk mengirim formulir Registrasi wajib pajak.

6. Cetak dan tanda-tangani formulir wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.

7. Scan dokumen dan unggah dalam bentuk soft file di aplikasi e-Registration.

8. Cek status dan tunggu pengiriman NPWP.

Pengecekan status NPWP bisa dilakukan melalui email atau di halaman history pendaftaran melalui aplikasi e-Registration. apabila statusnya ditolak, kemungkinan ada beberapa dokumen yang tidak lengkap dan anda harus melengkapi dokumen tersebut.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini