Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
5. Pilih tombol daftar untuk mengirim formulir Registrasi wajib pajak.
6. Cetak dan tanda-tangani formulir wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
7. Scan dokumen dan unggah dalam bentuk soft file di aplikasi e-Registration.
8. Cek status dan tunggu pengiriman NPWP.
Pengecekan status NPWP bisa dilakukan melalui email atau di halaman history pendaftaran melalui aplikasi e-Registration. apabila statusnya ditolak, kemungkinan ada beberapa dokumen yang tidak lengkap dan anda harus melengkapi dokumen tersebut.***
Artikel Rekomendasi