MEDIA JABODETABEK - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Namun, bagi warga Makassar yang ingin melakukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM, bisa menggunakan layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling ini diselenggarakan oleh Polrestabes Makassar yang berjalan secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Cek Sekarang! Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 7 September 2021
Penggunaan layanan prosedur kesehatan mengharuskan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak fisik pada saat memperpanjang SIM.
Layanan SIM keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku untuk penerbitan SIM baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Artikel Rekomendasi