MEDIA JABODETABEK-Bagi warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Makassar.
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Makassar pada Kamis, 26 Agustus 2021 ada di lokasi-lokasi berikut:
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 26 Agustus 2021
1. Kanre Ronk (Karebosi).
2. Depan Perumahan Antang.
3. Ruko Harapan Baru.
Adapun waktu layanan SIM Keliling Makassar, dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITa.
Artikel Rekomendasi