MEDIA JABODETABEK - Untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling.
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!
Dikutip dari situs Korlantas Polri, layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polda DIY pada Rabu, 25 Agustus 2021 ada di Gedung Keuangan Negara.
Adapun waktunya, dimulai dari 08.30 hingga 12.30 WIB.
Layanan SIM Keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Baca Juga: Jadwal Sim Keliling Bekasi Hari ini Rabu 25 Agustus 2021 di Metropolitan Mall
Layanan SIM Keliling Polda DIY ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Artikel Rekomendasi