MEDIA JABODETABEK-Bagi warga Kebumen yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling.
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Dikutip dari Twitter resmi Satlantas Polres Kebumen, layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polres Kebumen pada Rabu, 25 Agustus 2021 hanya ada di satu lokasi, yaitu di Kecamatan Ayah.
Pelayanan SIM dilakukan mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB.
Layanan SIM Keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Layanan SIM Keliling Polres Kebumen ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.
Artikel Rekomendasi