MEDIA JABODETABEK-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Bagi warga Garut, yang ingin memperbaharui Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Garut akan beroperasi dalam waktu terbatas.
Layanan SIM Keliling Polres Garut ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Cek Jadwal, Lokasi dan Syarat SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, 24 Agustus 2021
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
Artikel Rekomendasi