MEDIA JABODETABEK - Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung.
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Bandung pada Kamis, 26 Agustus 2021 ada di lokasi-lokasi berikut:
Baca Juga: Hanya Satu Lokasi! Berikut Jadwal SIM Keliling Garut Kamis, 26 Agustus 2021
1. Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.
2. BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan, Bandung.
Adapu waktu layanan SIM Keliling Bandung, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Artikel Rekomendasi