Hanya Satu Lokasi! Berikut Jadwal SIM Keliling Garut Kamis, 26 Agustus 2021

- 26 Agustus 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.
Ilustrasi SIM Keliling. /Dok. PRFM News

MEDIA JABODETABEK - Bagi warga Garut yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Garut.

Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Garut pada Kamis, 26 Agustus 2021 ada di Yomart Cikajang

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Badung Bali Kamis, 26 Agustus 2021, di Jalan Teuku Umar Barat

Adapun waktu layanan SIM Keliling Garut, dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Layanan SIM Keliling Garut juga hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x