Ketentuan atau syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP dan SIM lama, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Waktu layanan SIM keliling hari ini, Selasa, 7 September 2021, dimulai pukul 09:00 sampai 15:00 WITA. Berikut lokasinya:
1. Kanre Ronk Karebosi
2. Depan Perumahan Antang
Seperti yang diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pasal 281 mengatur aturan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Demikian informasi layanan SIM keliling di Makassar pada Selasa, 7 September 2021.***
Artikel Rekomendasi